Kadis PTSP Kabupaten Batang Hari lebih pilih Bungkam, tidak mau memberikan Klarifikasi terkait Surat Izin Penggunaan Jalan yang dikeluarkannya untuk PT.BBMM.

Pasalnya saat dikonfirmasi oleh (red) Hendri Jumiwal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari padaJum’at malam sekira pukul 20.30 Wib (18/04/25) melalui pesan singkat via whatsap lebih memilih membisu.

Berikut 4 Point pertanyaan Surat Izin Pengguna Jalan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari untuk Houling Batu Bara PT.BBMM .

1Adakah kordinasi kah antar DPMPTSP, DISHUB dan DINASPUR terkait izin yang dikeluarkan ??

Adakah Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR untuk penggunaan jalan ??

Bagaimana menurut bapak apakah Klasifikasi jalan yang dibangun oleh Pemda itu sesuai dengan Peruntukan jalan Houling batu bara ??

Apakah PT. BBMM memiliki Izin Amdal Lalin sebagai mana dimaksud Pasal 48 ayat (1) PERATURA DAERAH KABUPATE BATANG HARi NOMOR: 16 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN JALAN

Mohon untuk dijawab pak terimakasih.

Penulis : Novalino | Editor : Ismail