SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh.
Kadispora Sungai Penuh, Don Fitri Jaya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (16/12/2024) pukul 15.25 WIB.
Dalam video yang beredar, Don terlihat mengenakan seragam dinas dan dibawa tim medis menggunakan ambulans.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebut bahwa Don Fitri Jaya pingsan usai mendengar penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Andi, Don bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek stadion mini tahun anggaran 2022, yang merugikan negara sebesar Rp. 779.954.308 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp. 779.954.308,” ungkapnya.
Selain Don, 4 tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (ketua tim teknis), ADR (konsultan pengawas), dan SFD (PPK).
Don Fitri Jaya menjadi tersangka kelima dan saat ini ditempatkan dalam tahanan rumah karena kondisi kesehatannya. Status tahanan rumah tersebut berlaku hingga 4 Januari 2025.
“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditangani untuk menuntaskan kerugian negara akibat korupsi di proyek pembangunan stadion mini tersebut.