SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi, Lili tanggapi putusan hukuman mati terhadap oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan mendukung sepenuhnya proses peradilan yang berjalan.
“Putusan pengadilan harus kita hormati dan kami berkomitmen mendukung penuh proses peradilan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa setelah vonis tersebut, oknum sipir tersebut akan menjalani proses pidana di Lapas Jambi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jambi bertekad dan berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran gelap narkoba, baik itu kepada petugas pemasyarakatan, warga binaan, masyarakat, dan keluarga WBP,” tambahnya.
Lili menambahkan bahwa deteksi dini terhadap hal-hal berkaitan dengan narkotika dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba di lapas atau rutan di Jambi.