SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Wakajati Jambi Enen Saribanon, para Asisten dan Kasi di bidang Pidana Umum (Pidum), mengikuti video conference (Vidcon) penghentian penuntutan.
Vidcon penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif justice (JC) terhadap tersangka kasus penganiayaan bernama Didi Heriawansyah alias Dedi.
Dedi ditangkap pihak kepolisian lantaran membela anaknya yang diperlakukan tidak pantas oleh teman anaknya bernama Riski Apriliansyah.
Dedi diduga telah memukul dan menampar teman anaknya, karena menurutnya korban telah melakukan perbuatan yang tak pantas kepada putrinya, sehingga Dedi emosi dan mendatangi rumah korban serta melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, Dedi melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, dikarenakan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan keluarga korban memaafkan pelaku, Dedi akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa berdasarkan keadilan restoratif justice sesuai peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020.
Tim Redaksi