SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH. MH menegaskan komitmen kuat institusinya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu (5/11/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Zamharir, serta Tenaga Ahli Ryan Ari Saputra dan Darul Akbar.
Rombongan diterima langsung oleh Kajati Jambi Sugeng Hariadi bersama Asisten Intelijen M. Husaini, SH. MH dan Kasi Penkum Noly Wijaya, SH. MH di Kantor Kejati Jambi.
Dalam pertemuan itu, Sugeng menegaskan bahwa Kejati Jambi berkomitmen penuh melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai wujud tanggung jawab meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai ketentuan, kecuali informasi yang dikecualikan. Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun dari Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, Kejati Jambi siap bersinergi dengan Komisi Informasi dalam pelaksanaan UU KIP agar tercipta layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi tinggi atas sambutan langsung dari Kajati Jambi.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati dan Asisten Intelijen yang baru saja dilantik. Semoga amanah dan terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tujuannya untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU KIP. Tahun ini, ada tujuh kategori badan publik yang menjadi sasaran Monev, mulai dari OPD Provinsi hingga Pemerintah Desa.
Ia menambahkan, Kejati Jambi telah dua tahun berturut-turut mengikuti kegiatan Monev KIP, dan pada tahun 2024 lalu berhasil meraih predikat Informatif.
Penilaian Monev sendiri terdiri dari 80 persen hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan 20 persen hasil visitasi.
Dalam kesempatan itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, SH. MH, turut memaparkan pelaksanaan layanan informasi publik di Kejati.
“Walau saya baru dilantik, insyaallah kami terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejati Jambi. Saat ini layanan informasi sudah terintegrasi di PTSP, website resmi, WhatsApp, dan media sosial,” jelasnya.
Kunjungan visitasi Monev KIP 2025 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


























