SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kakak beradik bernama Henza dan Henzi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), Selasa (19/9/2023).
Korban berinisial HR (40), warga Alam Barajo, Kota Jambi, dianiaya oleh dua tersangka tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, Selasa (19/9/2023).
“Sudah tahap II, pelimpahan tersangka dan BB tadi dan diterima oleh JPU Haryono,” kata Fajar.
Sebelumnya, Rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap HR (40) digelar oleh Polsek Jelutung, Jumat (11/8/2023).
Diketahui, korban HR (40) tewas usai dianiaya keluarga wanita open BO berinisial S (18) di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pemicu penganiayaan berawal dari korban yang menolak berhubungan badan memakai pengamanan saat kencan dengan S (18).
“Tadi rekonstruksinya ada 22 adegan. Tadi sudah diperagakan semua oleh para saksi dan tersangka. Dan untuk transparansi kita mengundang JPU kemudian pihak keluarga korban dan pengacara tersangka,” jelasnya.
Tim Redaksi