SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan menyerahkan remisi khusus peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 7 warga binaan.
Penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Kuala Tungkal dan dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Wakil Bupati, serta jajaran Forkopimda, pada Minggu (17/8/2025).
Iwan Darmawan menyampaikan bahwa 7 warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapatkan remisi khusus yang membuat mereka langsung bebas.
Dari seluruh warga binaan di Lapas Kuala Tungkal sebanyak 359 orang menerima remisi umum, dengan 4 orang langsung bebas. Kemudian, sebanyak 379 orang menerima remisi dasawarsa, dan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Selain itu, 2 warga binaan lansia juga mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden, dan telah dinyatakan bebas sebelumnya.
Iwan Darmawan menambahkan, besaran pengurangan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan.
Ia berharap, bagi warga binaan yang telah bebas, agar dapat membaur kembali dengan masyarakat dan memberikan manfaat positif di lingkungan sekitarnya.