SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun mengamankan seorang warga Kelurahan Gunung Kembang yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Senin (24/6/2024) kemarin.
DI (40), warga Kelurahan Gunung Kembang. Ia kedapatan mengantongi sabu seberat 10,32 gram.
Kasi Humas Polres Sarolangun IPTU Reindradi mengatakan, pengamanan pelaku dilakukan di Jalan Lintas Desa Rantau Tenang.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku terdapat satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Selain BB sabu seberat 10,32 gram, satu helai celana pendek dan satu unit sepeda motor merk Yamaha mio warna silver turut diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.
Tim Redaksi