SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memfasilitasi Dialog (Muzakaroh) Urusan Agama Islam Bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA) pada Jumat (21/11/2025) di aula salah satu hotel di Kota Jambi.
Kakanwil, Mahbub Daryanto mengungkapkan bahwa jumlah anak usia rentang 15 – 19 tahun di provinsi Jambi yang berkisar kurang lebih 8% rentan dengan potensi terajdinya pernikahan dini saat ini.
“Saat ini sudah banyak yang mengajukan dispensasi mengajukan persyaratan pernikahan padahal usia minimal pengajuan pernikahan adalah 19 tahun,” ungkapnya.
Pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini berpotensi pada kerentanan ketahanan rumah tangga akibat ketidaksiapan mental pasangan usia dini tersebut.
“Baik secara psikologi atau ekonomi juga belum tentu siap,” imbuh Kakanwil.
Kementerian Agama tentunya perlu menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyikapi fenomena permasalahan yang menjadi tantangan bersama. “Kementerian Agama tentu tidak bisa berjalan sendiri. Kementerian harus berkolaborasi dengan seluruh pihak. Tantangan ini perlu diskusi untuk dijawab bersama,” dorong beliau.
Kemenag Jambi sendiri juga memberikan fokus perhatian dalam pelayanan ketahanan rumah tangga dengan menggandeng Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jambi untuk memberikan pembinaan maupun konsultasi pernikahan. Hal ini merujuk pada tingginya angka perceraian di provinsi Jambi yang perlu langkah bersama dalam sinergitas upaya pembinaan bagi umat terkait ketahanan rumah tangga.
“Kanwil Kemenag Jambi berencana akan membuka ruang konsultasi perkawinan yang akan memberikan pendampingan mediasi permasalahan rumah tangga,” sebut Kakanwil. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Agama memberikan pelayanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.
Kakanwil mengapresiasi langkah HBA untuk mau mendengarkan aspirasi suara masyarakat untuk selanjutnya disampaikan ke forum sekaligus berinteraksi langsung dengan Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti suara masyarakat tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus mengapresiasi Kanwil Kemenag Jambi yang memberikan perhatian terhadap urusan agama Islam dalam hal pelayanan pencegahan pernikahan dini sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan rumah tangga.
Senada dengan Kakanwil, permasalahan pernikahan dini dan tingginya angka perceraian, khususnya di provinsi Jambi merupakan permasalahan yang menjadi tantangan untuk ditindaklanjuti bersama. Dan dirinya bersama Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapan berkolaborasi untuk menjawab tantangan tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menekan permasalahan yang menjadi fenomena saat ini. Termasuk, kolaborasi dalam pelayanan keagamaan serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di provinsi Jambi.
Dampak yang akan dihadapi akibat pernikahan usia dini tersebut, yakni seperti kurang kesiapan mental dan psikologi pasangan usia dini tersebut berakibat rentannya konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidakdewasaan emosional, ketidakstabilan ekonomi dan finansial, pendidikan yang terhenti dapat memperbesar angka kemiskinan, risiko kesehatan reproduksi. Tentunya, hal ini dapat menyebabkan tingginya angka perceraian.
Untuk itu, HBA mendorong peran tokoh agama, organisasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, penyuluh, penghulu, guru agama untuk menyuarakan dan menyosialisasikan pencegahan anak usia dini.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Fatahuddin berkomitmen dalam penguatan peran Kementerian Agama untuk terus memperhatikan penekanan angka perceraian melalui keaktifan berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk melangkah bersama terkait hal tersebut, termasuk ketertiban pencatatan kelengkapan administrasi pernikahan melalui aplikasi yang tersedia.


























