SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kanwil Kemenkum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo tentang Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Jamuan Tamu Pemerintah Daerah, Senin (30/6/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bersama tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, serta CPNS. Sementara dari pihak Kabupaten Tebo, hadir perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Bagian Umum, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo yang menyampaikan latar belakang dan urgensi dibentuknya Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Jamuan Tamu Pemerintah Daerah. Ia menyampaikan harapan agar harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Jambi dapat menghasilkan regulasi yang tepat guna dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat harmonisasi. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penyelarasan norma dan substansi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Proses pembahasan Ranperbup kemudian dilaksanakan secara mendalam oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perangkat daerah terkait dari Kabupaten Tebo. Diskusi berlangsung secara konstruktif untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan prinsip peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh Kepala Divisi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo sebagai bentuk rekomendasi dan catatan hasil rapat yang telah disepakati bersama.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang akan ditetapkan dapat menjadi instrumen hukum yang sah, tepat sasaran, dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.