SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Kamis (12/6). Kegiatan ini merupakan langkah nyata mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi desa melalui legalisasi koperasi secara cepat, sederhana, dan pasti.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, Kabid Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, Walikota Sungai Penuh, Alfin, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi yang diwakili oleh Iptu Yeni Malinda, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, para kepala OPD, pejabat struktural Pemkot Sungai Penuh, para notaris, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini, menegaskan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis dari pemerintah dalam menguatkan ekonomi desa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Kabinet Merah Putih tanggal 4 Maret 2025 dan ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025.
“Penguatan ekonomi desa menjadi titik tekan Presiden, dan koperasi Merah Putih merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” ujar Kortini.
Sementara itu, Walikota Sungai Penuh, Alfin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah memfasilitasi legalisasi koperasi secara aktif. “Hingga saat ini, tercatat 23 koperasi desa di Sungai Penuh telah selesai proses legalisasi dan memperoleh status badan hukum, sementara 37 koperasi lainnya masih dalam tahap pengesahan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan semangat, Walikota secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan legalisasi koperasi kepada para kepala desa, yang disaksikan langsung oleh Kadiv Yankum dan Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.
Setelah sesi pembukaan dan penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sungai Penuh serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jambi. Diskusi tersebut membahas berbagai kendala di lapangan dalam proses pendirian koperasi merah putih serta solusi yang harus dilakukan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa dapat terus diperkuat demi mendorong percepatan lahirnya koperasi-koperasi Merah Putih yang sah, mandiri, dan berdampak langsung bagi kemajuan ekonomi desa khususnya di Kota Sungai Penuh.