SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kerinci secara daring.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, yang dalam sambutannya secara daring menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dalam penerapannya.
“Proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjamin keselarasan norma dan substansi antarperaturan, sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah,” ujar Dina Rasmalita saat membuka kegiatan secara daring.
Rapat harmonisasi kali ini membahas tiga rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, yakni:
1. Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
2. Ranperbup tentang Rencana Strategis BLUD pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025–2029; dan
3. Ranperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berperan aktif mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang efektif, sinkron, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


























