SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Jambi, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kota Jambi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui surat resmi Sekretaris Daerah Kota Jambi. Hadir dalam rapat, tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, bersama enam orang JFT Perancang dan satu Penyuluh Hukum.
Sementara itu, dari Pemerintah Kota Jambi hadir Asisten I Setda Kota Jambi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappeda, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Jambi menyampaikan latar belakang pentingnya penyusunan empat Ranperwal, yakni:
1. Program Kampung Bahagia
2. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025
3. Perubahan Atas Perwal Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
4. Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Alex Cosmas Pinem yang juga memberikan arahan terkait urgensi harmonisasi untuk memastikan keempat Ranperwal tersebut telah sesuai dengan kaidah teknis perundang-undangan.
Setelah pembahasan intensif antara tim perancang peraturan dan perangkat daerah terkait, rapat diakhiri dengan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi kepada Asisten I Setda Kota Jambi.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi konkret antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, operasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tim Redaksi