SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita dan para Jabatan Fungsional Analis Hukum mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Rabu (10/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan kanal YouTube ini menjadi wadah dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, dan pelaku industri kreatif untuk memperkuat tata kelola pengelolaan royalti di bidang musik dan lagu, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi kreatif di daerah.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Andry Indrady, A.Md.Im., S.H., Grad.Dip.PA., M.P.A., Ph.D, selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, dilanjutkan oleh sambutan Asep Sutandar, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.
Diskusi menghadirkan para narasumber berkompeten di bidangnya, di antaranya:
1. Ery Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Barat, yang memaparkan perspektif daerah mengenai implementasi kebijakan pengelolaan royalti.
2.Achmad Iqbal Taufik, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan aspek regulasi dan strategi penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak cipta di bidang musik dan lagu.
3.Pepep ST12, musisi sekaligus pemilik label ST12, yang memberikan pandangan langsung dari sisi pelaku industri musik mengenai tantangan dan harapan terhadap tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan.
Diskusi dipandu oleh Hanny Sinaga, Analis Kekayaan Intelektual, yang mengarahkan jalannya forum agar menghasilkan rekomendasi yang solutif dan aplikatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah, pemegang hak cipta, dan pelaku industri kreatif dalam merumuskan kebijakan pengelolaan royalti lagu dan musik yang tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga memberdayakan para pelaku ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor ekonomi nasional yang dinamis.