SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti bersama tim dari Bidang KI pada Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam arahannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI menyampaikan pentingnya pemutakhiran data Perguruan Tinggi dan penguatan pembinaan Sentra KI oleh Kanwil Kemenkum. Saat ini, dari sekitar 4.400 Perguruan Tinggi di Indonesia, baru sekitar 10% yang mendaftarkan paten dan merek, serta sekitar 25% yang mendaftarkan hak cipta.
Melalui koordinasi ini, Kanwil diminta melaporkan perkembangan pengelolaan KI di wilayah masing-masing, termasuk kendala dan rencana tindak lanjutnya. DJKI menekankan bahwa Kanwil memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pembinaan KI di daerah, khususnya dalam pendampingan Perguruan Tinggi dan masyarakat dalam pendaftaran, pelindungan, hingga pemanfaatan KI yang berpotensi komersial maupun bersifat komunal.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Yankum, memberikan penekanan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sentra KI.
“Kekayaan Intelektual adalah aset penting bangsa. Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen memperkuat peran pendampingan dan kolaborasi dengan Perguruan Tinggi serta Sentra KI agar karya dan inovasi yang lahir tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat Jambi,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi optimis dapat memperluas pelindungan KI sekaligus mendorong peningkatan budaya inovasi di kalangan akademisi dan masyarakat.