SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pada Senin (3/11/2025) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dari 33 provinsi di Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Jambi, hadir Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah.
Rapat ini membahas pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, yang menyebutkan bahwa surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum sesuai domisili partai politik merupakan salah satu dokumen wajib dalam pendaftaran badan hukum partai politik.
Melalui paparan yang disampaikan oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, peserta rapat mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, tahapan pendaftaran, serta peran Kanwil Kemenkum dalam penerbitan SKT. Dijelaskan pula kelengkapan dokumen pada setiap tingkatan kepengurusan—mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi—yang meliputi surat keputusan kepengurusan, surat keterangan domisili, hingga surat keterangan terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kakanwil Jonson Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola administrasi partai politik yang tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan penerbitan SKT di seluruh Indonesia dapat berjalan seragam, terkoordinasi, dan mendukung prinsip akuntabilitas administrasi hukum partai politik.


























