SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka memperkuat peran aktor hukum tingkat akar rumput, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan Sharing Session SE-IA (Isu-Isu Seputar Aktualisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (8/8/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita turut mengikuti kegiatan yang juga diikuti oleh para Fungsional Penyuluh Hukum, Paralegal, Lurah dan Kepala Desa, serta alumni Peacemaker Justice Award (PJA) dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, temasuk Kanwil Kemenkum Jambi.
Sharing session ini bertujuan menyamakan persepsi dan strategi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan bantuan hukum serta edukasi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Dalam pembukaan kegiatan, disampaikan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan, menyelesaikan sengketa hukum secara mediatif, dan memberikan penyuluhan hukum secara humanis dan solutif di tingkat masyarakat bawah.
Salah satu fokus materi utama adalah penjelasan mengenai Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Baru, yang disampaikan oleh Leny Ferina Andrianita, Penyuluh Hukum Madya BPHN. Materi mencakup perubahan substansi pasal-pasal terkait delik kesusilaan, seperti:
– Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412),
– Perbuatan Cabul (Pasal 414–418),
– Pornografi (Pasal 407–408),
– Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425),
– dan Perjudian (Pasal 426).
Dalam paparannya, Leny menekankan bahwa delik kesusilaan dalam KUHP yang baru bersifat kultural dan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, penyuluh hukum dan perangkat desa diharapkan mampu memahami konteks sosial setempat dalam menjalankan peran edukatif dan penyelesaian konflik hukum.
“Delik kesusilaan bukan hanya soal pelanggaran norma hukum, tapi juga menyangkut nilai-nilai kesopanan dan tata tertib dalam masyarakat. Peran Posbankum sangat penting untuk menjembatani pemahaman ini di tengah masyarakat,” ujar Leny Ferina.
Melalui kegiatan ini, BPHN berharap seluruh pelaku pemberdayaan hukum di tingkat desa dapat lebih siap dalam mengaktualisasikan peran Posbankum sesuai dengan dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah.