SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun pada Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah dan tim, serta disambut langsung oleh Sekretaris Dinas, Imron, beserta jajaran staf dinas terkait.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi Program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif nasional yang diluncurkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan membentuk koperasi berbasis badan hukum di setiap desa dan kelurahan, guna memperkuat ketahanan ekonomi lokal, mendorong kemandirian masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi dari akar rumput.
Koperasi Merah Putih memiliki tujuh unit usaha utama yang diharapkan hadir di setiap koperasi, yaitu: gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, kantor koperasi, cold storage/pergudangan, dan layanan logistik. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pembiayaan, dan kebutuhan pokok.
Dalam koordinasi ini, dibahas pula peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam mendampingi proses legalisasi koperasi, termasuk pembuatan akta pendirian dan pencatatan badan hukum koperasi melalui sistem AHU Online. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem perkoperasian dan meningkatkan inklusi hukum di tengah masyarakat.
Melalui sinergi ini, diharapkan Kabupaten Sarolangun dapat menjadi salah satu daerah pelopor dalam implementasi Koperasi Merah Putih di Provinsi Jambi, dengan dukungan penuh dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan seluruh pemangku kepentingan daerah.
Tim Redaksi