SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggelar acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dengan Provinsi Jambi dan Kabupaten Sarolangun, Kerinci, Tanjung Jabung Barat, serta Merangin terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Elly Yuzar dan dihadiri oleh Pimti Pratama dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Elly Yuzar menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai upaya menjaga identitas budaya lokal sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat melalui pengakuan hak atas karya dan produk tradisional.
“Perjanjian ini menjadi tonggak awal dalam menciptakan sistem perlindungan yang adil dan terstruktur bagi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat lokal,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini mencakup komitmen untuk memfasilitasi pencatatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal, mencakup seni, kerajinan, produk olahan, serta pengetahuan tradisional masyarakat Jambi.
Dalam hal ini, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkumham Jambi akan bekerja sama untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga melibatkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat lokal mengoptimalkan nilai ekonomi dari produk kekayaan intelektualnya.
Acara penandatanganan ini diakhiri dengan simbolis penyerahan dokumen kesepakatan dan foto bersama sebagai tanda dimulainya komitmen perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya lokal Jambi.