SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Aston Jambi pada Selasa (23/04/2024).
Program Fidusia ini melibatkan para penegak hukum hingga notaris. Peserta sosialisasinya pun terdiri dari notaris, finance, masyarakat, badan hukum, kepolisian, dan dari pengadilan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Toman Pasaribu berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang undang-undang.
“Jadi tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Fidusia ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentunya undang-undang pengamanatkan di tahun 1999 hingga sekarang. Ternyata pemahaman masyarakat itu terhadap kejujuran sendiri belum begitu paham ya sehingga kita melakukan program kegiatan ini setiap tahun,” katanya.
Sementara itu, Analisis Hukum Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penanggung Jawab Substansi Jaminan Fidusia, Enda Widianigsih mengatakan pengertian mendasarnya dari Fidusia yaitu penjaminan berdasarkan kepercayaan terkait dengan benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
“Dimana benda itu dikuasai sendiri oleh tim pemberi Fidusia. Artinya benda itu, kalau kita misalnya meminjam gitu ya dalam secara umum kan kita melakukan peminjaman itu maka bendanya kan dipegang oleh kreditur. Nah istimewa ini si pemberi Fidusia itu bisa memberdayakan benda/ objek jaminan benda bergerak tadi untuk tetap dipergunakan,” tuturnya.
Tim Redaksi