SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus perambahan hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo masih berlanjut hingga kini.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menyebut kasus ini ada indikasi pelaku lain.
Indikasi itu terungkap setelah operator alat berat dan pekerja ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan, nantinya tentunya mengarah pada indikasi pelaku lainnya,” katanya.
Dia menambahkan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara.
“Namun, kemungkinan dalam minggu ini juga akan kita koordinasikan untuk segera nantinya kita laksanakan tahap I kemudian dilanjutkan tahap II,” katanya.
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni, SJN selaku pekerja dan AW selaku operator alat berat. Sementara barang bukti satu unit alat berat jenis excavator merk sany turut diamankan.