SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria bernama Doni Putra diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Valen di dalam area hiburan malam Helen’s Play Mart.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangan Siregar menegaskan bahwa senjata yang digunakan dalam kasus tersebut bukan senjata api, melainkan Air Soft Gun.
“Itu bukan senjata api. Barang bukti yang kita amankan adalah Air Soft Gun. Jadi jangan disamakan dengan senjata api,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Senjata tersebut diketahui diambil pelaku dari dalam mobil milik temannya tanpa izin, lalu dibawa masuk ke dalam area tempat hiburan malam Helen’s.
“Pelaku mengambil dari mobil, itu milik temannya. Air Soft Gun itu dibawa masuk ke tempat hiburan tanpa izin pemilik,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, berbagai bukti seperti foto, video, dan rekaman CCTV yang beredar di media sosial juga akan dikumpulkan sebagai bagian dari proses hukum.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Semua saksi akan kita panggil. Bukti-bukti visual seperti foto dan video juga akan dikumpulkan untuk pendalaman,” tambahnya.
Kapolresta juga menyebut pihak Helen’s Play Mart Jambi akan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Jambi.
“Pihak Helen’s juga akan kita periksa. Nanti dipanggil oleh tim Reskrim,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban saling mengenal, dan kejadian tersebut didahului oleh perselisihan pribadi.
“Pelaku satu orang dan sudah kita amankan. Korban juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dari penyelidikan awal, mereka memang saling mengenal dan sempat cekcok sebelum kejadian,” pungkasnya.