SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman 10 box Day Old Chick (DOC) yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico.
Proses penggagalan ini dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) saat petugas Karantina sedang mengawasi alat angkut di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan).
Di sana, petugas menemukan 10 box DOC berisi sekitar 1.000 ekor yang akan dikirim ke Batam.
Saat diperiksa, ternyata DOC ini tanpa disertai Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.
DOC tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi unggas komersial.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang mengatakan, seusai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Pihak Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik DOC. Namun, mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan,” jelasnya.
Sudiwan mengatakan sebagai tindak lanjut, petugas akhirnya melakukan penolakan dan ribuan DOC tersebut dikembalikan kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI) yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
“Penyakit AI merupakan ancaman serius bagi industri peternakan dan kesehatan masyarakat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi pada unggas dan bersifat zoonosis yakni dapat ditularkan ke manusia. Sehingga, pencegahan dan penyebarannya wajib dilakukan,” tutupnya.