SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Polisi mengamankan Karaoke Café Family yang terletak Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh gara-gara meresahkan warga setempat.
Karaoke Café Family ini dikelola oleh HR alias NEK.
Menurut informasi masyarakat, Karaoke tersebut sering terjadi keributan dan perkelahian yang membuat masyarakat menjadi sangat terganggu.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Sungai penuh angkat Bicara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Muhammad Tomi sekaligus selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menerangkan bahwa benar adanya hal tersebut.
“Benar, pihak kami baru mengetahui saat adanya berita yang beredar,” ucapnya, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Lebih lanjut Muhammad Tomi mengatakan, hiburan karaoke atau Cafe telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan jika ada Karoke atau kafe yang sudah mengganggu ketertiban Masyarakat atau sampai menjual minuman keras (miras) tanpa izin, hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2013 tetang ketertiban umum.
“Yang menjual miras tanpa izin ataupun menganggu ketertiban masyarakat setempat, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tetang ketertiban umum maka sangat jelas bisa di Penjara maksimal 6 Bulan dan denda 50juta, dan tempat usaha bisa ditutup,” jelasnya.
Kasi Lidik juga mengaku, akan segera melayangkan surat teguran ke karaoke tersebut untuk ditindak lebih lanjut, Jika surat teguran ini tidak diindahkan, ia mengaku akan menutup jika menyediakan Miras.
“kami akan layangkan surat kepada pemilik Karaoke maupun Café yang menyalahi ketentuan Perda nomor 2 tahun 2013 dan akan memberikan peringatan. Bukan hanya satu Karaoke/café saja tapi semua Karaoke/café yang ada di kota sungai penuh, saat sekarang kami masih keterbatasan fasilitas,” ungkapnya..
“Kami berharap untuk Karaoke/Café yang ada di Kota Sungai Penuh dapat bekerja sama membantu pemerintah untuk tidak menjual Miras dan Tempat Usaha Tanpa Izin, agar para wirausaha tidak terjebak proses Hukum, serta selalu menjaga Keamanan dan ketertiban di tempat usah maupun cafe yang ada di Kota Sungai Penuh, sehingga tidak meresahkan serta mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.