SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang karyawan Toko Perlengkapan Depot Air di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Baru, bernama Furqon Adjie Anto (26) harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 53 juta milik majikannya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Hendra (36), mendapati adanya kejanggalan saat melakukan pengecekan pada 14 Juni 2025.
Yang mana, uang hasil penjualan selama satu minggu tidak disetorkan oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 53 juta.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Yogyakarta.
“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di kawasan Pantai Kukup, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dibackup personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta,” katanya.
Selain meringkus pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan.
“Barang bukti berupa satu bundel faktur penjualan juga turut diamankan,” ungkap Kompol Jimi Fernando, Rabu (24/9/2025).
Jimi menambahkan, saat ini berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang.
“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.(*)