SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak parkir di Pasar Angso Duo, Kota Jambi terus berlanjut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akan memanggil sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut.
Sejauh ini, ada 9-10 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetor oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Sumarsono mengatakan, pihaknya akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi yang dulu bernama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Nanti akan kita panggil dari Bakeuda Provinsi dan BPKAD Kota Jambi,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Pemanggil pihak BPKPD Provinsi Jambi dilakukan guna mengetahui terkait perjanjian kerjasama bagi hasil retribusi dan pajak parkir pasar dari PT EBN selaku pengelola.
“Kita ingin tahu dana bagi hasil dari parkir pasar Angso Duo yang didapat Pemkot dan Pemprov dari retribusi dan pajak parkir,” ujarnya.
Pemprov Jambi dianggap lebih tahu, karena yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT EBN justru adalah pihak Pemprov Jambi.
“Pemkot selaku tuan rumah hanya menerapkan Perda pajak parkir,” katanya.
Dia menegaskan dalam penyetoran pajak parkir dan dana bagi hasil dari retribusi parkir ada indikasi korupsi.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak terkait akan dipanggil untuk diminta klarifikasi.
“Semua akan kita panggil,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Jambi, A. Ridwan mengatakan bahwa dalam perjanjian kerja sama (PKS) disepakati masing-masing pihak mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari hasil retribusi parkir.
“Kalau untuk Kota Jambi itu 20 persen. Begitu juga untuk Provinsi Jambi. Sepengetahuan saya sama, 20 persen juga,” jelasnya, Minggu (15/6/2025).
Sementara itu, Direktur PT EBN Nur Jatmiko telah menyerahkan uang Rp 734 juta ke kantor Kejari Jambi. Uang tersebut diduga merupakan kerugian negara dari pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan.