SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang lanjutan ini, termohon melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi menghadirkan seorang saksi dari unsur penyidik.
Saksi yang dihadirkan adalah Brigpol Andi Racmat Indra, SH selaku Penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia dimintai keterangan terkait proses penyelidikan perkara dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Muhammad Deny Firdaus, SH, dan digelar di ruang Cakra II PN Jambi. Hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon, M. Amin Cs selaku kuasa hukum Awaludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidkum Polda Jambi, serta saksi Brigpol Andi Racmat Indra.
Dalam pemeriksaan, Bidkum Polda Jambi menanyakan kepada saksi terkait proses penyelidikan yang dilakukan, termasuk apakah penyidik telah melakukan klarifikasi ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Saksi menjawab klarifikasi tersebut telah dilakukan.
Namun, di persidangan terungkap bahwa dalam perkara ini penyidik tidak melibatkan saksi ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara akademik dan administratif terkait keabsahan gelar akademik.
Usai persidangan, M. Amin, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari unsur penyidik Polda Jambi. Ia menegaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari para pihak.
“Besok agenda persidangan adalah penyerahan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Amin.
Menurut Amin, salah satu fakta penting yang muncul adalah tidak adanya saksi ahli dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada satu pun saksi ahli yang diperiksa untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme penerbitan gelar akademik,” tegasnya.
Ia menilai, kehadiran saksi ahli menjadi sangat krusial untuk membuka terang persoalan yang sejak awal dinilai janggal.
“Dalam kasus seperti ini, sangat diperlukan keterangan saksi ahli agar dapat menjelaskan secara ilmiah dan administratif, apakah dibenarkan sebuah institut yang sudah tutup sejak 2009 masih menerbitkan ijazah pada tahun 2011, lalu wisudanya justru dilakukan pada tahun 2013,” ungkap Amin.
Menurutnya, urutan proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Seakan-akan ijazah diterbitkan lebih dulu, baru kemudian dilakukan wisuda. Padahal, secara logika dan prosedur akademik, seharusnya wisuda lebih dulu, baru ijazah diterbitkan,” ujarnya.
Amin juga menyoroti bahwa penyidik hanya mengambil keterangan dari dosen, bukan dari pihak bagian kemahasiswaan atau pejabat kampus yang memiliki kewenangan administratif. Bahkan, keterangan tersebut disebut hanya diperoleh secara lisan tanpa dokumen resmi pendukung.
“Keterangan yang diambil hanya sebatas lisan, tidak melalui mekanisme administrasi yang jelas,” ungkapnya mengutip keterangan saksi di persidangan.
Lebih lanjut, Amin membeberkan bahwa Institut Al-Aqidah telah berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia sejak tahun 2009. Namun, ijazah yang diterbitkan pada tahun 2011 masih menggunakan nama Institut Al-Aqidah.
“Padahal institusi itu sudah tutup. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Menurut Amin, seluruh keterangan yang digunakan penyidik hanya mengacu pada jawaban dosen, bukan pada pendapat ahli yang memiliki kewenangan menjelaskan prosedur akademik dan administrasi.
“Karena tidak ada saksi ahli, maka perkara ini menjadi mengambang. Padahal, pertanyaan-pertanyaan mendasar itu seharusnya dijawab oleh ahli di bidangnya,” tegasnya Amin.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut.
“Kami berharap perkara ini dibuka kembali. Penyidik seharusnya menghadirkan saksi ahli dan pihak yang benar-benar berkompeten, termasuk terkait institusi pendidikan yang sudah tutup, agar kebenaran dapat terungkap secara objektif dan utuh,” pungkasnya.
(Sekatojambi.com/Novalino)


























