SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang influencer asal Kota Jambi terlibat kasus promosi judi online.
Tersangka berinisial CS (21), warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi oleh penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dalam tahap II.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024 kemarin.
“Perkara dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2024 kemarin,” jelasnya.
Diketahui, CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak tahu 2022. Satu kali postingan promosikan bisa dilihat mencapai 5000 orang hingga 7000 orang.
Kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pada pukul 12.50 WIB.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu orang pengikut.
Setiap bulannya CS mendapatkan keuntungan dari postingan itu sebesar Rp 2 juta. Dengan keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar.