SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembobolan Bank BNI Tahun 2018–2019.
Tersangka baru tersebut berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI di Kantor Cabang Palembang.
Tersangka resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Rabu (16/4/2025).
Penahanan terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara pembobolan Bank BNI yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain dan telah dilakukan penahanan, yakni WH dan VG.
Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini adalah dengan cara membobol Bank BNI sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

























