SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi menetapkan w orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi periode 2019-2021. Saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/ dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah koni tahun 2019 hingga 2021 itu.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak Kejaksaan.
Namun demikian, Kasat Reskrim belum menyebutkan secara rinci terkait nama dan jabatan dari kedua tersangka dana hibah KONI Muaro Jambi tersebut.
Kasat Reskrim menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan Pers Rilis secara resmi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi pada 9 Agustus 2024 lalu, mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni rumah Mantan Ketua KONI Muaro Jambi, Fatahillah dan rumah Mantan Bendahara Koni Muaro Jambi, Suzan.
Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 bundel SPJ atau Surat Pertanggung Jawaban dana hibah KONI Muaro Jambi. (Sekatojambi.com/Noval)