SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus Korupsi Dana PKK Kabupaten Tebo Tahun 2023 senilai 1,7 Miliar masih belum terpecahkan.
Kasus ini telah bergulir sejak April 2024 lalu hingga kini masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
Bahkan hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka walaupun beberapa saksi sudah diperiksa.
Sebelumnya, pihak Polres Tebo sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya merupakan pejabat dinas, kemudian Ex Ketua TP-PKK 2023. Selanjutnya, bendahara TP-PKK inisial A, kemudian PR yang merupakan PPTK. Dan NA diketahui sebagai ajudan, Pj Bupati Tebo tahun 2023.
Kemudian dari protokoler Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo, yakni IF, kemudian EH, YM, MH dan BA yang merupakan kepala Sub Bagian Protokoler Setda Kabupaten Tebo, serta Pengurus TP-PKK Kabupaten Tebo pertama berinisial N, Y NC kemudian AM, SB dan AMY. Terakhir berstatus ASN yakni M yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PMD.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga mengatakan terkait perkembangan kasus tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
“Masih dalam proses, menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara” singkatnya, Kamis (26/12/2024).
Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023 senilai 1,7 Miliar Rupiah.