SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Fatahillah mantan ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi segera disidangkan. Hal itu setelah JPU Kejari Sengeti menyatakan jika berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Muaro Jambi dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama ketika dikonfirmasi menyebut jika berkas yang dikirim oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap dan tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sekarang berkas sudah P21,” kata Hanafi.
Jika berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, artinya tersangka segera disidangkan.
Selain berkas perkara Fatahillah, berkas tersangka lainnya juga sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap.
Sebelum nya, penyidik unit tindak pidana korupsi satreskrim polres Muaro Jambi pada 9 Agustus 2024 lalu mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial “ FH” dan rumah mantan bendahara KONI Muaro Jambi inisial “S”.
Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 bundel SPJ atau surat pertanggung jawaban dana hibah KONI Muaro Jambi.