SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.
Korban berinisial MAQ mengalami trauma pasca pelecehan yang dilakukan oknum ASN di Jambi itu.
Terkait kasus yang menjeratnya ini, RY alias Y yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi akan disanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena tersangka RY alias Y sudah ditahan pihak kepolisian atas proses hukum yang menjeratnya.
Selama diberhentikan sementara, tersangka RY juga tidak akan menerima gaji secara penuh sampai ada putusan hukum tetap.
Kronologi
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, di mana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.
“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.
Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.
“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap kemaluan korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam.
Dia berkata, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban lalu diberikan iming-imingi sejumlah uang.
“Diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 30.000, masih pelajar korban masih kelas 3 SMP,” kata Imam.
Imam menyebut, pelaku mencari korban secara acak pada saat pulang kerja.