SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terhadap tersangka Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Afandi Susilo alias Ko Apex ke Jaksa atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti- bukti yang dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex.
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS tanggal 17 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka saat ini masih dalam penahanan.
“Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex),” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.
Dari laporan yang dikirim, kata dia, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.
“Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP),” pungkasnya.