SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasus pembunuhan Joni yang dilakukan Aldi (20) di Jalan Husni Tamrin, RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi telah dilimpahkan berkas perkara (Tahap I).
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersangka pada 10 Juni 2024 lalu. Saat ini penyidik sedang menunggu balasan dari Jaksa.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jawaban atau petunjuk dari jaksa untuk melakukan tahap II,” katanya, Jumat (21/6/2024) kemarin.
Sebelumnya, Aldi (20), seorang pemuda di bilangan Jembatan Makalam, nekat menikam tetangga sekaligus rekan kerjanya Joni (43) dengan pisau dapur sebanyak 21 tusukan. Kejadian tersebut terjadi di sekitar rumah korban di Jalan Husni Tamrin RT 13, kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi pada Rabu (29/5/2024) sekira 18.30 WIB.
Kronologi peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku bekerja di suatu toko ban yang sama. Karena ada cekcok dan perselisihan antara korban dan pelaku, Aldi memendam rasa dendam terhadap korban, sehingga nekat membunuh Joni dengan menusukan pisau kebagian dada sebanyak 21 tusukan.
Tim Redaksi