SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP oleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Yanto memasuki babak baru.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menyerahkan berkas perkara Yanto ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tahap I, setelah sebelumnya Yanto ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian menyebutkan, berkas perkara Yanto telah masuk ke tahap I, telah diserahkan ke kejaksaan.
“Sudah masuk tahap satu beberapa waktu lalu, belum ada perkembangan korban lain dalam kasus ini,” kata Kristian saat dihubungi Tribun, Kamis (12/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Jambi telah menahan dan menetapkan Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.
Wadrireskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, dimana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.
“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.
Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.
“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam.
Dia berkata, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban lalu diberikan iming-iming akan diberikan berupa uang.
“Diiming -imingi uang jajan sebesar Rp 30.000, masih pelajar korban masih kelas 3 SMP,” kata Imam.
Imam menyebut, korban mencari korban dengan secara acak, pada saat rentang waktu saat pulang kerja.
“Mohon maaf pelaku agak menyimpang,” sebutnya.
Sebelum peristiwa pencabulan, korban yang merupakan pelajar SMP disuruh oleh pelaku untuk menonton video porno dari handphone pelaku.
“Sebelum melakukan kegiatan pelecehan seksual, korban disuruh melihat salah satu adegan di video porno,” kata Imam.
Pria itu dikenakan pasal 82 jo 78 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perbulan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

























