SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh SH (42), oknum pengasuh Pondok Pesantren Darul Islah di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini masih berstatus P19.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih diperlukan keterangan tambahan dari saksi maupun tersangka.

“Dan berkas perkara di kembalikan oleh JPU karena adanya keterangan tambahan yang akan diambil baik dari saksi-saksi maupun tersangka,” ujarnya Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, saksi tambahan dan barang bukti yang dibutuhkan dianggap sudah cukup.

Sebelumnya, kedua orang korban saat itu masih berstatus santri dengan usia 16 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta pijat pada korban-korbannya.

Karena adanya relasi kuasa sang pelaku, korban tidak berani melaporkan kasus tersebut apalagi ke ranah hukum.

Kemudian April 2025 akhirnya kasus naik ke ranah hukum.