SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kasus pengeroyokan sopir truk batu bara di KM 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi berakhir damai.
Meski 7 pelaku pengeroyokan terhadap Samson (51) sudah berhasil ditangkap polisi, kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak korban telah mencabut laporannya di Polsek Mestong.
Kapolsek Mestong AKP Jabidi telah mendamaikan pihak pelapor dan terlapor melalui pendekatan Restorative Justice.
“Pihak keluarga korban ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan perkaranya,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas AKP Saaluddin.
Ia menjelaskan, penyelesaian kasus penganiayaan lewat Restorative Justice dilakukan sebagai langkah dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum yang humanis, tanpa harus melalui proses peradilan.
“Pelaku cukup koperatif dan mengakui kesalahannya. Pihak keluarga pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab untuk pengobatan, dan mengganti kerugian korban selama tidak bekerja,” katanya.
AKP Saaluddin berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. Saat ini seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.
“Untuk seluruh pelaku hari ini juga kita pulangkan ke rumahnya. Mereka dikenakan wajib lapor ke Polsek Mestong 2 kali dalam seminggu,” pungkasnya.
Sementara itu Istri korban, Zahratulaini membenarkan bahwa pihaknya memilih berdamai dan saling memaafkan dengan ke 7 pelaku.
Zahra menjelaskan, kesepakatan damai ini diinginkannya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Ia menuturkan, pihak keluarga para pelaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan mengganti seluruh biaya perobatan dan kerugian korban selama tidak bekerja, karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Zahratulaini berharap peristiwa yang menimpa suaminya tersebut tidak kembali terulang untuk kedua kalinya.
“Kita sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” kata Zahratulaini.
Salah seorang pelaku, Arza menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pengeroyokan yang ia lakukan bersama 6 pelaku lainnya terhadap korban.
“Kami sangat menyesali segala perbuatan yang kami lakukan, dan kami sangat-sangat berterimakasih kepada keluarga korban karena telah mau memaafkan kami atas perlakuan yang telah kami lakukan kepada korban,” katanya.
Berikut ini nama 7 pelaku pengeroyokan sopir truk batu bara:
1. Agung, warga Desa Tanjung Pauh Km 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
2. Dimas Maulana Aji (20), warga Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
3. M Ridho (mahasiswa), warga Tanjung Pauh KM 32 Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
4. Ade Saputra (mahasiswa), warga Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
5. Arza Agutira (mahasiswa) Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
6. M Irfan (mahasiswa) Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,
7. Temy Agustian, warga Desa Tanjung KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.