SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kasus penipuan investasi tambang batu bara yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan berujung damai.
Kasus ini berakhir damai setelah melalui Jalur Restorative Justice (RJ) pada Rabu (8/1/2025).
Keputusan RJ ini diambil setelah kedua belah pihak dengan bantuan Penasihat Hukum (PH) masing-masing mencapai kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor, yang tak lain adalah Sekda Batanghari Muhammad Azan telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rahman mengatakan, pihak pelapor pun mengonfirmasi bahwa uang yang dianggap menjadi objek penipuan, dengan total sekitar Rp500 juta, sudah dikembalikan sepenuhnya.
Tindakan pengembalian ini menjadi salah satu syarat agar kasus bisa diselesaikan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kenapa di RJ kan, karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Ini sudah inkracht karena sudah ada pengembalian dari pada pihak terlapor yaitu Sekda Batanghari,” jelasnya, Kamis (9/1/2025).
Dijelaskan Imam, proses ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyelesaian dokumen dan kelengkapan persyaratan lainnya, yang telah dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan adanya pengembalian dana, dan kesepakatan yang dicapai, maka perkara ini dianggap telah inkracht atau selesai secara hukum.