SUNGAI PENUH – Kasus rumah pribadi milik Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh yang disewakan untuk rumah dinas, terus berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai bergerak terkait dengan mencuatnya kasus Rumah Dinas Wali Kota dan Sekda Kota Sungai Penuh yang menyewa rumah pribadi untuk dijadikan rumah dinas jabatan.
Diam-diam, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai sumber dan alat bukti, terkait dengan sewa rumah dinas ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex, mengatakan saat ini memang belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pihaknya masih terus menggali informasi terkait kasus ini.
“Belum ada, kita masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu, dari informasi yang kita kumpulkan nanti kita telah terlebih dahulu kayak atau tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Lanjutnya, setiap informasi yang dikumpulkan kemudian akan ditelaah terlebih dahulu.
“Setelah kita memahami dari proses telaah nanti, apakah layak atau ada indikasi melawan hukum maka kita akan tindaklanjuti dengan meminta data dan mengumpulkan keterangan,” jelasnya.
Harga Sewa Rumah DinasÂ
Besaran anggaran sewa rumah dinas jabatan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Sungai penuh akhirnya terbongkar.
Ini berdasarkan data yang diperoleh melalui Peraturan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, menetapkan bahwa sewa rumah dunas wali kota, wakil wali kota dan sekda Kota Sungai Penuh.
Peraturan Wali Kota Sungai Penuh nomor 40 tahun 2021 tentang standarisasi sewa rumah jabatan wali kota sungai penuh, wakil wali kota Sungai Penuh dan sekretaris daerah Kota Sungai Penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir pada 25 November 2021 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II) standar sewa dalam Perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa, sewa rumah jabatan wali kota sebesar Rp25 juta perbulan.
Jika ditotalkan dalam satu tahun, sebesar Rp 300 juta, kemudian wakil wali kota Sungai penuh Rp23 juta per bulan, dan jika ditotalkan Rp276 juta dan Sekda Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta untuk satu tahun.
Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Peri Siswadi.
Dia mengatakan, jika itu sudah berdasarkan Perwako, berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga.
Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yang disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.
“Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas dan seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati,” katanya.
Pery menambahkan, bahwa rumah sewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut, dituangkan dalam kontrak sewa.
“Rumah yang disewa tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah,” terangnya.