SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Cecep Irawan warga Kota Jambi, nekat menggelapkan satu unit mobil Suzuki Cary milik orang tua angkatnya karena kecanduan judi online (judol)
Dia menjual mobil tersebut senilai Rp14 juta. Hal ini bermula ketika Ibu angkatnya bernama Nurhayati hendak menjual mobilnya.
Kemudian, pelaku mengaku tertarik, dan meminta agar mobil tersebut tidak dijual ke orang lain.
“Akhirnya pelaku yang membeli mobil korban, tetapi dengan kesepakatan diangsur senilai Rp1 juta perbualnnya,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, saat konferensi pers, Jum’at (30/5/2025).
Di tiga bulan awal, pelaku masih membayarkan angsuran mobil secara normal. Namun, memasuki bulan keempat, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran.
Mengetahui hal ini, korban terus mendesak pelaku, karena tidak pernah membayarkan angsuran mobil. Korban kemudian menaruh curiga, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut dijual oleh pelaku ke wilayah Sumatera Selatan.
Helra menjelaskan, saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan pihaknya masih menelusuri keberadaan mobil tersebut.
“Karena mobilnya dijual secara terputus, jadi kita masih melakukan pencarian untuk mobilnya,” jelasnya.
Diungkapkan Helra, menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan mobil tersebut habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
” Lagi-lagi karena judi slot,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku langsung ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHPidana. (*)