SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Hilang arah akibat terlilit hutang dan judi online (Jodol) Fengki Afriadi, warga Desa Kabupaten Bungo, nekat lakukan aksi perampokan di salah satu agen BRI-Link, Kabupaten Tebo.
Target aksi perampokannya sebuah agen BRI-Link milik Khairunisah, yang dijaga oleh Rahmi Azizah, di Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Namun aksi persmpokan menggunakan senjata tajam (Sajam) itu berhasil digagalkan Polres Tebo pada Senin (25/8/2025) karena Rahmi Azizah sempat melawan dan langsung teriak.
Peristiwa bitu ermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial pelaku, yang diketahui warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban Rahmi Azizah masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain.
Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yoga Dharma Susanto,membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan akibat hobi main judol dan terlilit hutang. Dia melakukan aksinya sendiri saat kondisi sepi.
“Dia terlilit hutang akibat kejanduan judol”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana.