SEKATOJAMBI.COM, BOGOR – Kecelakaan maut melibatkan truk tambang menewaskan seorang ibu dan anak di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Korban bernama Isnawati (34) dan anaknya yang tewas usai tertimpa truk tambang.
Kejadian bermula saat truk tronton bermuatan pasir dan batu, bergerak dari arah Cigudeg menuju Parung Panjang.
Setiba di lokasi, truk tronton banting stir ke kanan untuk menghindari motor yang berhenti karena ada truk menyeberang jalan. Akan tetapi, tronton berisi pasir dan batu terbalik, hingga menimpa motor yang ditumpangi korban dan anaknya.
Kemudian, sang sopir truk inisial AG menyerahkan diri setelah kediamannya didatangi polisi.
Polisi telah memeriksa sopir truk tambang dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).
Sopir tersebut dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 310 Ayat 4,” imbuhnya.
Bunyi pasal 310 ayat 4 yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tim Redaksi