SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Team BNNP Jambi kembali berhasil meringkus salah satu pengedar sabu beserta barang buktinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko pada wartawan melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Sabtu (16/3/2024).
“Anggota Bid berantas BNNP Jambi yang dipimpin langsung oleh Plh Kasi Intelijen Bid Berantas BNNP Jambi Ipda Agus Saputra, SH., MM. pada hari Jumat, 15 Maret 2024 melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas dari diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu,” jelasnya Wisnu Handoko pada wartawan melalui via WhatsApp pribadinya.
Selanjutnya pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB, dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan pada saat itu juga, diketahui yang diduga Tsk Firdaus sedang berada di dalam kamar tidur di dalam rumah tempat tinggal Tsk.
“Firdaus mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumah milik dari tersangka, namun petugas bidang Pemberantasan berhasil menangkap Tsk Firdaus dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal dari tersangka yang pada saat itu juga petugas berhasil menemukan 1 paket besar plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam helm yang terletak di atas lemari baju di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal dari tersangka Firdaus,” ungkapnya Wisnu Handoko lagi.
Wisnu Handoko kembali mengatakan tersangka Firdaus mengakui barang bukti sabu dengan berat bruto 48,45 gram, tersebut adalah miliknya dan sabu tersebut untuk dijualnya kembali dan saat ini tersangka beserta barang bukti lainnya 1 unit handphone merk OPPO A77s, 1 buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit helm, 1 buah plastik klip bening kosong diamankan dan dibawa oleh petugas dari Bid berantas BNNP Jambi ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
(Sekatojambi.com/Novalino)
Tim Redaksi