Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari menggelar Press Release perkara tidak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T)
Sebagian diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi SPALD-T ini, Kejari Batanghari telah menyidangkan 3 (tiga) Terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, M Yuhendi Buyung dan Iman yang telah divonis bersalah.
Pada Press Release ini Kajari Batanghari, Zubair, SH dalam perkara kasus tindak pidana korupsi, terpidana M Yuhendi Buyung menggantikan uang pengganti sejumlah Rp. 1.042.754.257.7 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga koma tujuh sen).
Salam perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019.
Dihadapan para awak media, Kajari Batanghari, Zubair mengatakan, Terkait dengan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Batanghari terus berkomitmen baik dari pusat maupun sampai ke daerah.
” Kita kan bekerja dengan sungguh – sungguh, untuk itu kami betul-betul akan memulihkan kembali kerugian keuangan negara, ” ungkapnya.
Lanjut Kajari Batanghari, Zubair, bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, bertempat di Bank BRI Cabang Muara Bulian, telah dilakukan pelunasan pembayaran uang pengganti atas nama terpidana M. Yuhendi Buyung sejumlah Rp 1.022.754.254,-.
” Uang Pengganti Terpidana Muhammad Yuhendi Buyung disetorkan oleh saudara Muslikah selaku istri dari terpidana, yang selanjutnya akan disetorkan oleh Jaksa ke kas negara,” bebernya.
Selain Kepala Bank BRI Batanghari diwakili oleh, Sahrul, hadir juga Kasi Intel, Aulia Rahman, SH, Kasi Pidsus, Fariz Rahman, SH, Kasi Datun, Sakti Yuharbi, SH, Kasi PB3R, Wahyu Nugraha Effendi, SH dan sejumlah jurnalis yang meliput perkara tindak pidana korupsi SPALD-T ini.
Tim Redaksi