SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Dugaan korupsi dana desa di Kerinci kini diusut pihak Kejari Sungai Penuh.
Kasus dugaan korupsi ini menerpa dua kepala desa yakni Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin.
Tak tanggung-tanggung, dugaan negara dari penggunaan dana desa di dua desa ini mencapai Rp 1,1 Miliar.
Kini penyidik Kejari tengah melakukan proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa kedua kepala desa tersebut sudah diperiksa setelah laporan masyarakat dan hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci masuk ke Kejaksaan.
“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. Saat ini proses masih pada tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat,” ungkap Yogi
Berdasarkan data yang diterima, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp600 juta di Desa Muaro Emat dan Rp500 juta di Desa Batang Merangin. Modus yang digunakan di antaranya adalah pengadaan fisik desa yang tidak sesuai perencanaan serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi terkait penanganan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa di wilayah masing-masing.
Menariknya, kasus ini bukan kali pertama mencuat. Kedua kepala desa tersebut sebelumnya sempat didemo oleh warga pada tahun-tahun sebelumnya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dana desa oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.