SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kabupaten Bungo.
Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus Manulang, mengatakan penyidikan masih berlangsung intensif.
“Sejauh ini kita masih dalam tahap penyidikan, seperti yang disampaikan Pak Kajari sebelumnya,” ujar Silfanus saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12/2024).
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru, ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kalau ada informasi terbaru, pasti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Bungo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Senin (9/12/2024). Ketiga tersangka adalah Sri Sumarsih, pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya.
Sujatmoko, ASN di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, di bawah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
M. Subhan, pihak lain yang turut terlibat dalam penyelewengan.
Menurut Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, ketiga tersangka diduga menyelewengkan sekitar 1.256 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 240 ton pupuk urea, 632 ton pupuk NPK, 80 ton pupuk organik, 144 ton pupuk ZA, 160 ton pupuk SP36
Modus operandi yang dilakukan adalah markup kuota distribusi dan pengalihan pupuk bersubsidi untuk tujuan komersial.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara, serta kewajiban untuk mengganti kerugian negara.
Kejari Bungo berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan.