SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang November 2025 hingga Februari 2026.
Eksekusi dilakukan sebagai tahap akhir proses hukum, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dituntaskan hingga pemusnahan barang bukti.
Kegiatan yang digelar di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/2/2026), dipimpin langsung Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ini bukan seremoni,” ujarnya.
Dari total 37 perkara, tindak pidana narkotika mendominasi dengan 20 perkara atau 54 persen. Disusul tindak pidana umum lainnya (Oharda) sebanyak 13 perkara atau 35 persen, serta tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak empat perkara atau 10 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan narkotika masih menjadi beban utama penegakan hukum di wilayah Muaro Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terbilang signifikan, terutama dari perkara energi ilegal. Aparat menghancurkan 11.555 liter atau sekitar 11,55 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Selain itu, sabu seberat 23,53 gram turut dimusnahkan.
Tak hanya narkotika dan BBM, sejumlah alat yang digunakan dalam tindak pidana juga dihancurkan, antara lain tujuh unit timbangan digital, dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, serta satu palu. Dalam perkara narkotika, 20 bong dan tujuh pirek ikut dimusnahkan.
Sejumlah barang lain yang terkait perkara, seperti keranjang, kayu panjang, katrol, boks sibel otomatis aliran listrik, rol tali tambang, serta selang sepanjang sekitar 50 meter, turut dimusnahkan.
Karya Graham Hutagaol menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan beragam, mulai dari dilarutkan, diblender, dipotong, dibakar hingga dikubur, guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Ini jaminan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” tandasnya.



























