SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dan rampasan kasus selama awal tahun 2023, Selasa (18/07/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, Asisten I Junaidi, Kepala Pengadilan Negeri, Kelapa lapas perempuan dan tamu undangan lainnya.

Kajari Muaro Jambi, Kamin, SH. MH., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 95 perkara yang direkap sejak awal tahun.

Kamin juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak lagi diperlukan lantaran sudah inkracht, selain itu juga bertujuan untuk diketahui masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,.

“Mudah mudahan dengan pemusnahan barang bukti ini bisa dilihat masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika, sehingga nantinya bisa mengurangi tingkat kejahatan terutama di BNN,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, senpi, daun ganja dan senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan diterjen di dalam ember, senpi dipotong dan dibakar, sementara handphone dan timbangan digital dipecahkan dan dibakar.