SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi akhirnya melangsungkan Tahap II Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/1/25).
Kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda bakal dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan subsider, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya sudah mulai dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan hari ini.
Patahila akan dititip di Lapas Klas II A Jambi, sementara Suzan Novirinda di Lapas Perempuan Klas II B Jambi.
Penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari, dari 23 Januari hingga 11 Februari 2025 mendatang.
Peran Tersangka
Sebagai informasi, Patahila selaku ketua KONI pada tahun 2015 sampai 2023 bersama dengan Suzan selaku bendahara.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian negara sejumlah Rp. 521.638.084.
Selanjutnya, kasus ini akan menunggu limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memasuki tahap persidangan.